Dan
Contributor
Latest update from tiket.com:
“Kami informasikan, efektif 17 Juli 2022, seluruh Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), yang memasuki wilayah Indonesia melalui bandara domestik manapun wajib memenuhi persyaratan di bawah ini:
Basically if you have been at least vaccinated twice + a booster shot, you are good to go. Otherwise, you’ll need to be Covid tested before flying a domestic flight.
“Kami informasikan, efektif 17 Juli 2022, seluruh Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), yang memasuki wilayah Indonesia melalui bandara domestik manapun wajib memenuhi persyaratan di bawah ini:
- Syarat tes
- Penerima vaksin dosis ke-3 / booster: Tidak perlu tes PCR atau antigen.
- Penerima vaksin dosis ke-2: Wajib menunjukkan hasil negatif dari tes antigen 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam…”
Basically if you have been at least vaccinated twice + a booster shot, you are good to go. Otherwise, you’ll need to be Covid tested before flying a domestic flight.